News Sinjai Utara – Kasus Cabul Sinjai menggemparkan masyarakat setelah aparat kepolisian menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dan kini telah memasuki proses hukum.
Kepolisian Resor Sinjai bertindak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga : Asita dan PHRI Sebut Lontara+ Buka Peluang Pasar Baru Industri Pariwisata
Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban yang tinggal serumah. Pelaku memanfaatkan posisi dan kedekatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum secara berulang. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan serta perlindungan anak.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. Penyidik kemudian menahan tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan unit perlindungan perempuan dan anak serta tenaga psikolog.
Dalam penanganan Kasus Cabul Sinjai, kepolisian berkoordinasi dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak. Langkah ini bertujuan memastikan korban mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan hukum secara menyeluruh. Aparat berkomitmen melindungi hak dan masa depan korban.
Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Melalui pengungkapan Kasus Cabul Sinjai, kepolisian berharap masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan sekitar. Peran keluarga, tetangga, dan aparat menjadi kunci dalam mencegah serta menghentikan kekerasan terhadap anak sejak dini.








