News Sinjai Utara — Seorang pemuda berinisial MA (26) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan memperkosa ponakannya yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sinjai bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.

Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa, menyampaikan bahwa pelaku adalah kerabat dekat korban. “Pelaku ini masih sepupu dengan orang tua korban. Ia diamankan setelah ada laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga : Tragedi Es Krim Rp 56 Ribu, Remaja Ini Bunuh Diri usai Foto CCTV Viral
Penangkapan berlangsung setelah polisi mengumpulkan keterangan awal dan memastikan keberadaan pelaku di rumahnya. MA tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Pelaku Akui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa dirinya telah dua kali melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban. Aksi itu dilakukan di rumahnya sendiri ketika situasi sedang sepi dan korban berada di lokasi tanpa pengawasan.
Unit PPA Polres Sinjai kini mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan menelusuri apakah pelaku sudah merencanakan aksinya atau memanfaatkan kedekatan keluarga untuk melancarkan kejahatan tersebut.
“Keterangan pelaku sedang kami dalami, termasuk kronologi lengkap dan kondisi korban sebelum serta sesudah kejadian,” kata Aipda Andi.
Korban Mendapat Pendampingan
Selain proses hukum, kepolisian memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari Unit PPA bersama pihak terkait. Mengingat korban masih di bawah umur, pemulihan mental dan perlindungan menjadi prioritas.
“Kami berkoordinasi dengan pihak keluarga, dinas terkait, serta pendamping psikologi untuk memastikan korban dalam kondisi aman,” jelas Andi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
MA kini ditahan di Polres Sinjai dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tegas,” tegas Aipda Andi.
Ajakan untuk Waspada dan Melindungi Anak
Kepolisian mengingatkan masyarakat, terutama keluarga, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak selalu orang asing, melainkan bisa saja kerabat dekat.
“Kami berharap masyarakat semakin peka dan berani melapor jika mengetahui tanda-tanda kekerasan seksual. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujar Andi.








