News Sinjai Utara – Situasi politik dan hukum di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, semakin memanas setelah sekelompok pendemo resmi mengajukan gugatan senilai Rp800 miliar terhadap Polda Sulsel. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum mereka, dengan alasan aparat dianggap melakukan tindakan represif dan melanggar hak-hak konstitusional warga.

Latar Belakang Aksi Demo di Kota Sinjai
Baca Juga : TPP ASN Sulsel Dihitung Ulang, Penilaian 75 Persen TPP Cair 75 Persen
Aksi unjuk rasa di Kota Sinjai sebelumnya digelar oleh sejumlah elemen masyarakat yang menolak kebijakan daerah terkait pengelolaan lahan dan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan. Demo yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah terjadi bentrokan antara massa dan aparat keamanan.
Beberapa peserta demo mengaku mengalami luka-luka serta kerugian materi akibat pembubaran paksa. Dari situlah muncul inisiatif kelompok pendemo untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel
Melalui gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar, para pendemo menuntut ganti rugi sebesar Rp800 miliar atas kerugian fisik, psikis, dan materiil yang mereka klaim timbul akibat tindakan aparat.
Kuasa hukum pendemo menjelaskan bahwa jumlah tersebut bukan hanya bentuk kompensasi, tetapi juga sebagai pesan moral agar aparat lebih profesional dalam menangani demonstrasi di masa depan.
Alasan Pendemo Ajukan Gugatan
Menurut pihak penggugat, ada tiga alasan utama di balik gugatan tersebut:
-
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) – mereka menilai aparat melanggar hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
-
Kerugian Materiil dan Non-Materiil – dari luka fisik, trauma psikologis, hingga kerugian usaha akibat kericuhan.
-
Tuntutan Reformasi Aparat – gugatan ini sekaligus menjadi dorongan agar kepolisian lebih humanis dan profesional dalam mengawal aksi demonstrasi.
“Gugatan ini bukan semata soal uang, tapi soal harga diri rakyat yang harus dihormati,” ujar kuasa hukum pendemo dalam konferensi pers.
Respons Polda Sulsel terhadap Kasus Ini
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Polda Sulsel menyatakan siap menghadapi proses hukum. Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa aparat telah bertindak sesuai prosedur demi menjaga ketertiban umum.
“Setiap tindakan anggota di lapangan sudah sesuai SOP. Jika ada pihak yang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum dan kami akan hormati prosesnya,” ujar perwakilan Polda.
Pengamat: Implikasi Hukum dan Sosial
Pengamat hukum menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam hubungan antara aparat dan masyarakat sipil. Gugatan dengan nilai fantastis Rp800 miliar dinilai sebagai simbol perlawanan warga terhadap dugaan tindakan represif negara.
Di sisi lain, kasus ini juga berpotensi memengaruhi citra kepolisian di mata publik. Jika tidak ditangani dengan transparan, dikhawatirkan dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat dan aparat keamanan.
Penutup
Gugatan pendemo Kota Sinjai terhadap Polda Sulsel senilai Rp800 miliar kini menunggu jadwal sidang perdana. Semua pihak menanti apakah pengadilan akan mengabulkan tuntutan tersebut atau justru sebaliknya. Yang jelas, kasus ini menambah dinamika hubungan masyarakat dengan aparat di Sulawesi Selatan.








