, ,

Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Hendak Lakukan Aksi Ilegal di Area SPBU

by -49 Views

News Sinjai Utara Dua pemuda asal Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah kedapatan membawa beberapa jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi. Keduanya ditangkap saat petugas melakukan patroli rutin di sekitar SPBU Lappa, Rabu (8/10/2025) malam.

Pertamina Pastikan SPBU di Jateng dan DIY Masih Jual Pertalite -  Harianjogja.com
Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Hendak Lakukan Aksi Ilegal di Area SPBU

Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (23) dan FD (25). Saat diamankan, keduanya sedang mengangkut jerigen menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk memuat bahan bakar dalam jumlah besar.

Baca Juga : Bupati Buka Pelatihan Kehumasan Kader Gerindra Sinjai


Polisi Curigai Aktivitas Penimbunan BBM

Kapolsek Sinjai Utara AKP Muhammad Basri membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pemuda itu tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin terkait kepemilikan dan pengangkutan BBM bersubsidi yang mereka bawa.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku hendak menjual kembali BBM jenis Pertalite yang dibeli di SPBU dengan harga eceran lebih tinggi. Kami masih mendalami apakah ini bagian dari aktivitas penimbunan,” jelas AKP Basri kepada wartawan.

Petugas menemukan empat jerigen berisi sekitar 80 liter BBM, yang diduga kuat akan dijual secara ilegal ke wilayah perdesaan. Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.


Patroli Ditingkatkan Cegah Penyalahgunaan BBM

Kapolsek menegaskan bahwa jajarannya tengah meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar SPBU, terutama menjelang akhir tahun di mana kebutuhan BBM cenderung meningkat.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang berusaha menyalahgunakan BBM bersubsidi. Ini merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kerap meningkat menjelang musim tanam dan liburan, di mana permintaan bahan bakar meningkat tajam. Karena itu, kepolisian bekerja sama dengan Pertamina dan pemerintah daerah untuk menindak tegas para pelaku penimbunan.


Masyarakat Diimbau Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Dalam kesempatan yang sama, AKP Basri juga mengimbau warga agar melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di area pengisian bahan bakar, termasuk penggunaan jerigen dalam jumlah besar tanpa izin.

“Kalau masyarakat melihat ada yang bolak-balik isi BBM pakai jerigen, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Polisi menegaskan, tindakan mengangkut dan menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


Kasus Masih Dikembangkan

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sinjai Utara. Polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah mereka bagian dari jaringan penimbunan BBM yang lebih besar.

“Kami akan dalami siapa pemasok dan pembelinya. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, kami akan tindak sesuai hukum,” pungkas Kapolsek.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.